KTSP disusun dan dikembangkan
berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
- Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
- KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
- Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
a. Isi
Kurikulum KTSP
Standanr isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalaam criteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum,
beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rncana
dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standard an hasil
belajar serta cara yan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada penjang pendidikan dasar dan
meenngah terdiri atas:
1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui
kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan
2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan
melalui kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya
serta pendidikan jasmani
3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan
melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan
local yang relevan
4)
Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melaluikegiatan bahasa,
seni dan budaya, keterampilan dan muatan local yang relevan
5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan
melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam
dan muatan local yang relevan
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola
dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada
setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta
didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.
b. Landasan
Kurikulum KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentnag Sisdiknas
Dalam
Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP)
teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan
dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan
Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi.
Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan
pada: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal
36 sampai dengan PAsal 38, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai
pasal 27, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang
standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
c. Kelebihan
dan Kekurangan KTSP
·
Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan)
1. Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat
dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu
adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada
situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
2. Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3. KTSP
sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan
mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat
menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan
siswanya. Sebagai contoh daerah kawasan wisata dapat mengembangkan
kepariwisataan dan bahasa inggris, sebagai keterampilan hidup.
4. KTSP
akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli
beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
5. KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6. Guru
sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7. Kurikulum
sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan
isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi
daerahnya masing-masing.
8. Menggunakan
pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi
terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
9. Standar
kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan
belajar, maupun konteks social budaya.
10. Berbasis
kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang
berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap
potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan
oleh lingkungan.
11. Pengembangan
kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan)
sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan
yang dituangkan dalam kurikulum.
12. Satuan
pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus
mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan
kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
13. Guru
sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan
kemudahan belajar siswa.
14. Mengembangkan
ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan
membentuk kompetensi individual.
15. Pembelajaran
yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan
dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
16. Evaluasi
berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
17. Berpusat
pada siswa.
18. Menggunakan
berbagai sumber belajar.
19. kegiatan
pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
·
Sedangkan kelemahan dari kurikulum
KTSP adalah
1. Kurangnnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.
2. Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP .
3. Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya,
penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
4. Penerapan
KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,
sebagai syarat sertifikasi guru untukmendapatkan tunjangan profesi.
d. Alasan
Digunakannya KTSP
Alasan digunakannya kurikulum ktsp
karena adanya perkembangnya pemikiran akan pentingnya kemandirian dalam segala
aspek kehidupan sebagai wujud demokrasi. Hal inilah yang menjadi semangat
lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah, termasuk di
dalamnya otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pola sentralistik yang digunakan
pada masa orde baru terbukti kurang efektif dalam membangun sistem pendidikan
kita, sehingga diperlukan pola desentralistik.
Kondisi geografis Indonesia yang
begitu luas serta penduduk yang banyak tidak dapat dikelola dengan baik jika
hanya oleh pemerintah pusat. Daerah memiliki peluang yang cukup luas untuk
menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan
dan kondisinya masing-masing. Implikasi dari kebijakan desentralisasi itu di
antaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai komponen yang sangat penting dalam
pendidikan.
Desentralisasi
kurikulum, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang didukung oleh manajemen berbasis sekolah,
memungkinkan setiap sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang
disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah masing-masing.
e. Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP
deserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite
sekolah, dan dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan
(pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah
dan daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar