Halaman

Selasa, 27 Agustus 2019

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
  1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
  1. KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
  2. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
  3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  4. KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

a. Isi Kurikulum KTSP
Standanr isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalaam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tententu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rncana dan pengetauan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standard an hasil belajar serta cara yan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada penjang pendidikan dasar dan meenngah terdiri atas:
1)     Kelompok mata pelajaran agama dan akhak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan keagamaan, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi , estetika, jasmani, oleh raga dan kesehatan 
2)     Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya serta pendidikan jasmani
3)     Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; yang dilaksanakan melalui kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kererampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan local yang relevan
4)     Kelompok mata pelajaran estetika; yang dilaksanakan melaluikegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan local yang relevan
5)     Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; yang dilakukan melalui kegiatan jasmani, olehraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan

Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pedidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kopetensi lulusan.
b.      Landasan Kurikulum KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
c.       Kelebihan dan Kekurangan KTSP

·         Kelebihan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

1.      Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
2.      Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3.      KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh daerah kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris, sebagai keterampilan hidup.
4.      KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
5.      KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6.      Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7.      Kurikulum sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya masing-masing.
8.      Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
9.      Standar kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social budaya.
10.  Berbasis kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.
11.  Pengembangan kurikulum di laksanakan secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam kurikulum.
12.  Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
13.  Guru sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14.  Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi individual.
15.  Pembelajaran yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
16.  Evaluasi berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
17.  Berpusat pada siswa.
18.  Menggunakan berbagai sumber belajar.
19.  kegiatan pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan

·         Sedangkan kelemahan dari kurikulum KTSP adalah
1.      Kurangnnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.
2.      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP .
3.      Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik kosepnya, penyusunannya,maupun prakteknya di lapangan
4.      Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru untukmendapatkan tunjangan profesi.

d.      Alasan Digunakannya KTSP
Alasan digunakannya kurikulum ktsp karena adanya perkembangnya pemikiran akan pentingnya kemandirian dalam segala aspek kehidupan sebagai wujud demokrasi. Hal inilah yang menjadi semangat lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang otonomi daerah, termasuk di dalamnya otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pola sentralistik yang digunakan pada masa orde baru terbukti kurang efektif dalam membangun sistem pendidikan kita, sehingga diperlukan pola desentralistik.
Kondisi geografis Indonesia yang begitu luas serta penduduk yang banyak tidak dapat dikelola dengan baik jika hanya oleh pemerintah pusat. Daerah memiliki peluang yang cukup luas untuk menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing. Implikasi dari kebijakan desentralisasi itu di antaranya berkaitan dengan kurikulum sebagai komponen yang sangat penting dalam pendidikan.
Desentralisasi kurikulum, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang didukung oleh manajemen berbasis sekolah, memungkinkan setiap sekolah untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah masing-masing.

e.       Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar