Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
(UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu
Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi.
Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah
yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro
Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Usaha besar
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi terdiri dari
1. Gred 1, untuk golongan usaha Perorangan
2. Gred 2, untuk golongan usaha Perusahaan Kecil
3. Gred 3, untuk golongan usaha Perusahaan Menengah
4. Gred 4, yaitu untuk golongan Perusahaan Besar
Kriteria Usaha Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Usaha besar
Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi terdiri dari
1. Gred 1, untuk golongan usaha Perorangan
2. Gred 2, untuk golongan usaha Perusahaan Kecil
3. Gred 3, untuk golongan usaha Perusahaan Menengah
4. Gred 4, yaitu untuk golongan Perusahaan Besar
Kriteria Usaha Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (konsultan)
NO
|
GOLONGAN
|
KLASIFIKASI
|
KEKAYAAN BERSIH
|
1
|
Perorangan
|
Gred 1
|
Tidak dipersyaratkan
|
2
|
Kecil
|
Gred 2
|
s.d Rp. 200.000.000
|
3
|
Menengah
|
Gred 3
|
Rp. 200.000.000 s.d Rp. 1.000.000.000
|
4
|
Besar
|
Gred 4
|
Diatas Rp. 1.000.000.000
|
Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih
mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang
tercantum didalam akta pendirian perusahaan.
Keterangan;
a. Untuk kualifikasi Gred 3 dan Gred 4, perusahaan harus berbentuk Perseroan
Terbatas (PT)
b. Untuk pendirian PT
baru dengan modal disetor didalam akta pendirian minimal Rp. 200.000.000
(duaratus juta rupiah) bisa mengajukan kualifikasi tertinggi pada Gred 3 dengan
jumlah maksimum 3 bidang dan maksimum 5 sub bidang
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan
Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU
ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah
usaha.
No
|
Usaha Kriteria
|
Asset
|
Omzet
|
1
|
Usaha
Mikro
|
Maks. 50
Juta
|
Maks.
300 Juta
|
2
|
Usaha
Kecil
|
> 50
Juta – 500 Juta
|
> 300
Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha
Menengah
|
> 500
Juta – 10 Miliar
|
>2,5
Miliar – 50 Miliar
|
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
I. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan
menjadi tiga kelompok:
1. Medium
Enterprise, dengan kriteria
- Jumlah karyawan maksimal 300 orang
- Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
- Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
- Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
- Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
II. Kriteria Usaha Kecil Dan
Menengah Negara Singapura
Singapuram mendefinisikan Usaha Kecil dan Menengah sebagai
usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap
(fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
III. Kriteria Usaha Kecil Dan
Menengah Negara Malaysia
Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang
memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75
orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini
dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Small
Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
2. Medium
Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
IV. Kriteria Usaha Kecil Dan
Menengah Negara Jepang
Jepang, membagi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut :
1. Mining
and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
2. Wholesale,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 840 ribu
3. Retail,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 820 ribu
4. Service,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 420 ribu
V. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Negara Korea Selatan
Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang
jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
VI. European Commision, membagi UKM
ke dalam 3 jenis, yaitu :
1. Medium-sized
Enterprise, dengan kriteria :
- Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
- Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
- Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
- Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
- Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar