A. Tenaga Kependidikan
Dalam masyarakat tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji,ustad maupun orang tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. Yang kedua yaitu tenaga kependidikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah. Namun peran guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lungkungan masyarakatnya sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih menekankan tenaga pendidikan yang bersifat formal dimana memenuhi kriteria dan sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku.
Dalam masyarakat tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji,ustad maupun orang tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. Yang kedua yaitu tenaga kependidikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah. Namun peran guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lungkungan masyarakatnya sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih menekankan tenaga pendidikan yang bersifat formal dimana memenuhi kriteria dan sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku.
Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat
yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan
yang berlaku.
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponenyang terdapat dalam instansi atau
lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan
yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jenisnya tenaga kependidikan
terdiri atas :
- Kepala Sekolah
- Guru ( kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )
- Tenaga Administrasi / TU
- Penjaga Sekolah / kebersihan sekolah
- Tenaga Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar )
Sedangkan apabila dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
- Pegawai negeri sipil ( PNS )
- Guru tidak tetap
- Guru bantu
- Tenaga sukarela
C. Manajemen Tenaga Kependidikan
Manajemen tenaga kependidikan merupakan kegiatan yang mencakup penetapan norma,
standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan
pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.
Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai
hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Untuk
mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga kependidikan
sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung
jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep Manajemen Tenaga Kependidikan, tenaga kependidikan bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola,
dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Adapun komponen
dari manajemen ini adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan formasib. Pengadaan pegawai
c. Kenaikan pangkat
d. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai
e. Ketatalaksanaan tenaga kependidikan
1) Pembuatan Buku Induk Pegawai
2) Daftar Urut Kepegawaian ( DUK )
3) Kartu Pegawai ( KARPEG )
4) Tabungan Asuransi Pegawai ( TASPEN )
5) Asuransi Kesehatan ( ASKES )
6) Kartu Istri ( KARIS ) dan Kartu Suami ( KARSU )
f. Pemberhentian Pegawai
Sedangkan terdapat beberapa dimensi kegiatan manajemen tenaga kependidikan/
kepegawaian, antara lain :
a) Recruitment atau penarikan mulai dari pengumuman penerimaan pegawai,
pendaftaran, pengetesan, pengumuman diterimanya pegawai sampai dengan daftar
ulang.
b) Placement atau penempatan, yaitu proses penanganan pegawai baru yang sudah
melaksanakan pendaftaran ulang untuk diberi tahu pada bagian seksi mana mereka
ditempatkan. Penugasan dilakukan sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan
lembaga. Didalam tahap ini sebenarnya penanganan bukan berarti sampai
menempatkan dan memberi tugas saja, tetapi juga menggunakan pegawai tersebut
sebaik-baiknya, merangsang kegairahan kerja dengan menciptakan kondisi atau
suasana kerja yang baik. Di samping itu juga memberi kesejahteraan pegawai
berupa gaji, insentif, memberi cuti izin, dan pertemuan-pertemuan yang bersifat
kekeluargaan.
c) Development atau pengembangan, dimaksudkan untuk penigkatan mutu pegawai
baik dilakukan dengan melalui pendidikan maupun kesempatan-kesempatan lain
seperti penataran, diskusi ilmiah, lokakarya, membaca majalah dan surat kabar,
menjadi anggota organisasi profesi dan lain sebagainya. Mengatur kenaikan
pangkat dan kenaikan gaji, dapat dikategorikan sebagai pemberian kesejahteraan
dan dapat dikategorikan sebagai pengembangan pegawai. Pegawai yang diberi
penghargaan dengan atau pemberian kedudukan, akan mendorong pegawai tersebut
untuk lebih meningkatkan tanggung jawabnya.
d) Pengawasan atau evaluasi, merupakan aspek terakhir dalam penanganan pegawai.
Pada tahap ini dimaksudkan bahwa pada tahap-tahap tertentu pegawai diperiksa,
apakah yang mereka lakukan sudah sesuai dengan tugas yang seharusnya atau
belum. Selain evaluasi atau penilaian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat
kenaikan kemampuan personil setelah mereka memperoleh pembinaan dan
pengembangan.
D. Pengadaan Tenaga kependidikan
Pengadaan tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. pengumuman
Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang
memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam
pengumuman pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus tercantum adalah
sebagai berikut:
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan
- Persyaratan yang dituntut dari para pelamar.
- Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran.
- Alamat dan tempat pengajuan pelamaran.
- Lain-lain yang dipandang perlu.
Pendaftaran dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan
pemohonan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya
yang dibutuhkan.
3. Seleksi atau penyaringan
Dalam pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap
yaitu:
a) Penyaringan administrative
Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan
beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal
administrative maka pesrta tersebut akan gagal.
b) Ujian atau test
Setelah peserta yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya yang dipandang perlu.
4. Pengumuman.
Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
Setelah peserta yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya yang dipandang perlu.
4. Pengumuman.
Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
E. Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga
Kependidikan
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular.
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
c.tidak menderita kelainan mental.
2.Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.bcrkepribadian Pancasila.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular.
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
c.tidak menderita kelainan mental.
2.Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.bcrkepribadian Pancasila.
F. Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan. Adapun alas an diadakannya pengembangan tehnologi diantaranya yaitu:
1. perkembanagan ilmu dan tehnologi.
2. menutup kelemahan dari seleksi.
3. menumbuhkan ikatan batin.
Dalam hal pengembangan pegawai, banyak cara yang sudah dikembangkan. pengembangan ini dilaksanakan dengan:
1. Bimbingan berupa petunjuk yang diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
2. Latihan-latihan berupa intern dan ekstern.
3. Pendidikan formal
4. Promosi berupa pengangkatan jabatan ke yang lebih tinggi.
5. Penataran
6. Lokakarya atau workshop
7. dan sebagainya.
G. Pemindahan tenaga Kependidikan
Mutasi mempunyai pengertian luas, dimana segala perubahan jabatan seorang tenaga kependidikan. Mutasi ini juga diartikan sebagai pemindahan wilayah kerja. Dilakukannya mutasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya atas tugas dinas maupun permintaan sendiri. Tujuan diadakannya mutasi ini adalah:
1. Untuk menghilangkan rasa bosan.
2. Dalam rangka pembinaan pegawai agar mendapat pengalaman yang luas.
3. Dalam rangka penataan kembali pegawai sehingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.
H. Pemberhentian Tenaga Kependidikan
Pemberhentian seorang pegawai dapat karena pelanggaran disiplin, pengunduran
diri, pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang pemberhentian pegawai
harus jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama tentang pemberhentian
karena pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena dapat memicu
ketidakpuasan seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk pemberhentian karena
pengunduran diri harus dilihat apakah pegawai yang bersangkutan memiliki ikatan
atau perjanjian tertentu dengan sekolah atau tidak. Sedangkan pemberhentian
karena memasuki usia pensiun sebaiknya didahului oleh program persiapan
pensiun.
Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:1. permohonan sendiri.
2. meninggal dunia.
3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan dilakukan atas dasar:
1. Hukuman jabatan;
2. Akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, dalam Pemberhentian tenaga kependidikan dapat dilakukan karena sebab lain diantaranya sebagai berikut :
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
4. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran
5. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani
6. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
7. Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar