Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran
karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai
kompetensi. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah
rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta
didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang
pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar
peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten
pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku
peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2. Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan
untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar
Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan
yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12
tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan
pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum
didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas
secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan
ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi
horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip
akumulasi dalam pembelajaran.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan dalam empat tahap. Pertama,
penyusunan kurikulum di lingkungan internal Kemdikbud dengan melibatkan
sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu dan praktisi pendidikan. Kedua,
pemaparan desain Kurikulum 2013 di depan Wakil Presiden selaku Ketua Komite
Pendidikan yang telah dilaksanakan pada 13 November 2012 serta di depan Komisi
X DPR RI pada 22 November 2012. Ketiga, pelaksanaan uji publik guna mendapatkan
tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Tahap keempat, dilakukan
penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Kurikulum 2013.
Inti dari Kurikulum 2013, adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan
tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap
di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk
mengantisipasi perkembangan masa depan.
Titik beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau
siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka
ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi
pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada
fenomena alam, sosial, seni dan budaya.
Melalui pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap,
ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif,
inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam
menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan
yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari
melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah
dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini
merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat
menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.
Menambah Jam Pelajaran
Strategi pengembangan pendidikan dapat dilakukan pada upaya
meningkatkan capaian pendidikan melalui pembelajaran siswa aktif berbasis
kompetensi; efektivitas pembelajaran melalui kurikulum, dan peningkatan
kompetensi dan profesionalitas guru; serta lama tinggal di sekolah dalam
arti penambahan jam pelajaran.
Skema 1. menyajikan tentang Strategi Peningkatan Efektivitas
Pembelajaran. Sedang gambar 1. menggambarkan tentang strategi meningkatkan
capaian pendidikan, yang digambarkan melalui sumbu x (efektivitas pembelajaran
melalui kurikulum, dan peningkatan kompetensi dan prefesionalitas guru), y
(pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi) dan z (lama tinggal di sekolah
dalam arti penambahan jam pelajaran).
Rasionalitas penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan bahwa perubahan
proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan
proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output)
memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea
Selatan, akhirakhir ini ada kecenderungan dilakukan menambah jam pelajaran.
Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan jam
pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana dengan pembelajaran di
Finlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang tingkat pendidikannya
berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran didukung dengan
pembelajaran totorial yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada
penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 di mana ada
beberapa permasalahan di antaranya; (i) konten kurikulum yang masih terlalu
padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang
keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia
anak; (ii) belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (iii) kompetensi belum menggambarkan
secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa
kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya
pendidikan karakter; metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft
skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum;
(iv) belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat
lokal, nasional, maupun global; (v) standar proses pembelajaran belum
menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang
penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat
pada guru; (vi) standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis
kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi
secara berkala; dan (vii) dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih
rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Skema 2 menggambarkan tentang kesenjangan kurikulum yang ada pada konsep
kurikulum saat ini dengan konsep ideal. Kurikulum
2013 mengarah ke konsep ideal. Sedang skema 3 menjelaskan alasan
terhadap pengembangan kurikulum 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar